Powered By Blogger

Kamis, 17 Februari 2011

Contoh Demokrasi yang Elegan

Pertemuan Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla dinilai sebagai tindakan yang patut diteladani. Pertemuan ini juga contoh praktek demokrasi yang elegan di level kepemimpinan nasional.

"Ini harus diapresiasi dan bisa jadi tren postif di tingkatan akar rumput," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2009).

Menurut Hidayat, pertemuan-pertemuan yang sering diadakan para capres dari partai-partai adalah hal positif. Dan itu bisa mencontohkan demokrasi yang sangat elegan.

Ia juga menilai pertemuan itu sebisa mungkin dijadikan tren yang positif agar para pemimpin partai politik di level gras root lainnya mau saling bertemu dan berkomunikasi.

MENLU KANADA: INDONESIA CONTOH BAGI PENGEMBANGAN DEMOKRASI

Menteri Luar Negeri Kanada Peter Gordon MacKay menyatakan bahwa Indonesia merupakan contoh suatu negara yang sebelumnya di bawah pemerintahan otoriter namun dalam waktu singkat tampil sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Hal tersebut dikemukakan Menlu Kanada saat menerima kunjungan Menlu RI Hassan Wirajuda di Ottawa baru-baru ini, demikian siaran pers KBRI Ottawa, Jumat.

Menurut Gordon MacKay, dilihat dari perkembangan di bidang HAM dan demokrasi, Indonesia selayaknya dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain yang sejauh ini masih terpuruk dalam situasi dan kondisi otoriter yang penuh kekerasan.

"Kita semua mengagumi berbagai upaya yang dilancarkan pemerintah dan rakyat Indonesia dalam penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia dan demokrasi," kata Mackay.

Menlu Mackay juga menyatakan bahwa persahabatan antara Kanada dan Indonesia yang telah berlangsung lama bahkan sejak awal kemerdekaan Indonesia, membuat Kanada tidak akan pernah ragu untuk mendukung Indonesia dalam berbagai hal yang berkaitan dengan HAM.

Sementara itu Menlu Hassan Wirajuda yang berada di Kanada 16-18 Mei itu memaparkan berbagai perkembangan terakhir yang telah dan sedang berlangsung di Indonesia.

Menlu Wirajuda menegaskan bahwa sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki kepercayaan diri yang lebih besar untuk lebih berperan dalam kancah internasional, termasuk untuk terus mengembangkan dan memperkuat hubungan bilateral dengan Kanada.

Ia mengungkapkan keseriusan Indonesia dalam penghormatan HAM dengan disusunnya rencana aksi nasional di bidang HAM (RAN-HAM).

Dalam kaitan ini, Menlu Wirajuda mengundang keterlibatan dan dukungan Kanada yang lebih besar dalam pengembangan kapasitas aparat dan pemantapan infrastruktur yang berhubungan dengan HAM.

Selain di bidang HAM, menurut Wirajuda, Kanada juga dapat mengembangkan dukungan nyata dengan menignkatakan investasi dan perdagangan dengan Indonesia, serta dalam bentuk tukar menukar pengalaman dan informasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu dalam konteks pemulihan ekonomi Indonesia, Menlu Wirajuda mengungkapkan keinginan Indonesia agar Kanada bersedia melakukan "debt swap". Italia, Jerman dan Inggris, katanya, telah menyatakan kesediaan untuk membicarakan "debt swap arrangement". Debt swap yang ditawarkan Indonesia mencapai bilangan US$ 191 juta dalam kerangka ODA (overseas development agency).

Menlu Mackay menyatakan tertarik untuk membicarakan lebih lanjut masalah "debt swap" setelah berkonsultasi dulu dengan Menteri Keuangan.

Dalam pertemuan bilateral tersebut Menlu Hassan Wirajuda didampingi Duta Besar RI untuk Kanada Djoko Hardono, Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Deplu Eddi Hariyadhi, Direktur Amerika Utara dan Tengah Hary Purwanto, beberapa pejabat diplomatik KBRI Ottawa dan Kasubdit II Direktorat Amerika Utara dan Tengah. antara/abi

turki satu contoh penerapan demokrasi di timur tengah

Turki boleh dibilang merupakan satu-satunya negara berpenduduk mayoritas Muslim di kawasan itu yang menerapkan sistem demokrasi di kawasan Timur Tengah. "Sebagai negara yang demokratis, Turki tengah mengikuti perkembangan secara seksama dan mungkin saja takkan ragu untuk membantu negara-negara tetangganya," papar Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu menyikapi pengguling pemerintahan otoriter di Tunisia seperti dikutip Monstersandcritics, Rabu (2/2).

Secara terpisah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pemimpin harus menerima tuntutan rakyatnya untuk berdemokrasi. Menurut dia sangat tidak tepat menutup telinga terhadap tuntutan demokrasi.

"Saya meminta Mubarak untuk memenuhi tunturan masyarakat untuk perubahan tanpa ragu-ragu," desaknya. Erdogan yang giat menjalankan kebijakan konservatif mengaku tetap setia kepada struktur demokratis Republik Turki.

Kondisi ideal yang dikembangkan Turki dalam menerapkan demokrasi memungkinkan negara tersebut menjadi rujukan utama ketimbang model yang dikembangkan Iran dengan teokrasinya. Namun, disisi lain kebijakan konservatif yang menyerempet pada agama sempat membenturkan pemerintahan Erdogan dengan kubu sekuler Turki.

Karena itu, sulit pula untuk mengatakan Turki dibawah Erdogan begitu sempurna. Meski begitu, apa yang dicapai Erdogan dalam mereformasi seluruh bidang menjadi poin lebih patut diakui.

Republik Turki didirikan oleh Mustafa Kemal Ataturk pada tahun 1923 dengan pemisahan yang kuat antara agama dan pemerintah yang didasarkan pada model Perancis. Belakangan model itu sempat digoyang Erdogan dalam rangkaian kebijakannya yang anti sekuler.

Namun, bila dibandingkan dengan Mesir - di mana Presiden Mubarak telah berkuasa selama 30 tahun dan pemilu telah lama dipandang sebagai kecurangan, sistem politik Turki berjalan sangat bebas dan teratur.

Menyoal Pilkada Langsung

Di Indonesia, pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan sejarah baru dalam era otonomi daerah, sebagai konsekuensi dikeluarkannya UU No.32/2004, Perpu No.3/2005, PP No.6/2005 dan PP No.17/2005. UU tersebut ‘memerintahkan’, bahwa “kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004 sampai dengan bulan Juni 2005 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung…”. Maka, saat ini kita saksikan, Pilkada digelar di sejumlah provinsi dan kota/kabupaten. Tahun 2008 misalnya, akan dilaksanakan 160 Pilkada di 13 Provinsi, 112 Kabupaten dan 35 Kota. Itu artinya, tahun ini saja hampir 3 hari sekali orang Indonesia mengikuti Pilkada.

Jangan tanya, berapa biaya yang keluar untuk Pilkada. Pasti sangatlah besar. Sekadar gambaran, Provinsi Jawa Barat yang [akan] melangsungkan Pilkada pada 13 April mendatang membutuhkan anggaran sekitar 600 milyar, dengan asumsi Rp 17.500 per-orang untuk 28,12 juta orang jumlah pemilih. Perlu diketahui, Indonesia memiliki 33 Provinsi dan sekitar 440 kota/kabupaten. Perlu juga dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya kampanye para kandidat yang masing-masing pasangan calon bisa menghabiskan dana milyaran hingga puluhan milyar rupiah. Sehingga, kalau dikalkulasikan angkanya mencapai angka trilyunan rupiah. Angka yang sangat, bahkan terlalu besar, apalagi di tengah jutaan masyarakat yang masih mengalami kemiskinan, menderita gizi buruk, bahkan mati karena kelaparan.

Berbicara Pilkada, tentu tidak hanya berbicara kepala daerah dan berapa uang yang dikeluarkan untuk jabatannya, tapi juga ekses sosial yang ditimbulkan, karena tidak jarang Pilkada malah menyisakan sengketa dan konflik horizontal. Bahkan menurut Mendagri, Mardiyanto, semenjak Juni 2005 sampai Maret 2008, dari 349 daerah yang dilaksanakan Pilkada, sebanyak 179 Pilkada di antaranya terjadi sengketa.

Menyoal Pilkada

Tentu, masyarakat memiliki harapan yang besar terhadap Pilkada. Harapan akan terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik. Sederhana saja, mereka ingin dengan pemimpin baru masyarakat menjadi sejahtera, keamanan terjamin, masyarakat pintar dan cerdas, keluarga sehat, beribadah tenang, dan sejumlah harapan lainnya. Maka, pertanyaan mendasar yang harus kita jawab adalah, mampukah Pilkada membawa masyarakat menuju kondisi yang lebih baik? Jawabannya, –mungkin—ada dalam uraian saya berikut ini;

Pertama, dalam hal kesejahteraan rakyat. Pemilu atau Pilkada sebagai cara untuk memilih kepala daerah adalah satu hal. Sementara kesejahteraan rakyat adalah hal yang lain. Bahkan, yang terjadi saat ini, Pilkada dipandang hanya menguatkan ekonomi politik oligarkis. Artinya, hanya orang-orang yang punya uang banyak atau dekat dengan orang-orang berduit yang mungkin terpilih. Akibatnya, ‘aspirasi’ yang paling pertama didengar oleh pejabat hasil Pemilu atau Pilkada adalah suara para pemilik modal atau penyandang dana kampanye. Sementara, kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat akan sangat sulit direalisasikan.

Kedua, Pilkada tidak menjamin dan sulit menghasilkan pemimpin yang berkualitas, karena–sebagaimana point pertama–, orang yang sebenarnya berkualitas, hanya karena tidak memiliki ‘mahar politik’ atau kendaraan politik, tidak bisa maju sebagai kandidat, bersaing dengan pasangan lain yang memiliki akses dana besar. Kalaupun calon independen disetujui elite di DPR, bagaimana mungkin mengenalkan diri ke publik agar masyarakat memilihnya, kalau tidak ada biaya kampanye dan sosialisasi?

Ketiga, Pilkada tidak serta merta akan menghasilkan pemimpin yang betul-betul diinginkan oleh rakyat, karena—hingga saat ini—masyarakat hanya ‘dipaksa’ untuk memilih paket pasangan yang sudah ada, yang sudah ditentukan oleh Partai Politik. Itulah sebabnya, saat ini yang terjadi adalah ‘kedaulatan partai politik’, bukan kedaulatan rakyat. Jadi sesungguhnya yang disebut demokrasi pun ternyata tidak demokratis juga.

Keempat, para kandidat dalam Pemilu atau Pilkada, lazimnya harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit, milyaran hingga puluhan milyar rupiah. Di sisi lain, menurut PP 109/2000 ditetapkan, gaji pokok gubernur Rp 3 juta per bulan. Jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan, jumlahnya sekitar Rp 25 hingga 30 jutaan per bulan. Maka, kalaupun semua uang itu ditabung selama lima tahun—tanpa dikurangi pengeluaran-pengeluaran pribadi—maksimal uang yang terkumpul hanya Rp 1,8 milyar. Lalu,–mohon maaf—mewakili pertanyaan banyak orang, “darimana menutupi ‘mahar politik’, biaya kampanye, dan biaya lainnya kalau gaji yang diakumulasikan selama 5 tahun sekalipun, hanya 1,8 milyar?” Lalu, kapan waktu kepala daerah memikirkan urusan rakyat?

Menentukan Kepala Daerah dalam Islam

Dalam Islam, kepala daerah (wali) adalah jabatan yang ditunjuk oleh khalifah (Kepala Negara), tentu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat. Ketika Rasulullah saw. telah hijrah ke Madinah, Beliau langsung menjalankan aktivitas sebagai kepala pemerintahan, diantaranya dengan mengangkat para wali (gubernur). Rasulullah saw. mengangkat Utbah bin Usaid menjadi gubernur di Kota Makkah tidak lama setelah menaklukkannya. Setelah Badzan bin Sasan memeluk Islam, mengangkat Muadz bin Jabal al-Khazraj menjadi gubernur Jaud, mengangkat Khalid bin Said bin ‘Ash menjadi pegawai di Shun’a', Zayyad bin Labid bin Tsa’labah al-Anshari bertugas di Hadramaut, mengangkat Abu Musa al-Asy’ari menjadi gubernur Zabid dan And, Amru bin Ash menjadi gubernur Oman, Muhajir bin Abi Umayyah menjadi gubernur Shu’a', Adi bin Hatim menjadi gubernur Thayyi’, dan Al-’Illa bin al-Hadhrami menjadi gubernur Bahrain.

Oleh karenanya, dalam Islam sebagaimana yang dipraktekkan oleh-contoh terbaik—Rasulullah saw, kepala daerah (wali) ditunjuk oleh Kepala Negara, dalam hal ini oleh Rasulullah saw dan diteruskan oleh para khalifah setelah beliau.

Ada beberapa hikmah atau ‘keuntungan’, jika kepala daerah (wali) ditunjuk langsung oleh kepala Negara, diantaranya:

Pertama, biayanya pasti murah dan efisien, karena –mungkin—hanya memerlukan SK (Surat Keputusan) pengangkatan, titik. Tidak ada ‘mahar politik’ dan tidak ada kampanye yang menghabiskan dana besar.

Kedua, akan terjadi sinkronisasi dan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah pusat dengan daerah. Alasannya, orang yang menunjuk (Kepala Negara) pasti –terlebih dahulu—mengenal dan mengetahui orang yang ditunjuk. Minimal kapabilitas, pemahaman, dan komitmennya. Dimanapun dan dalam hal apapun, kekompakan dan kesolidan tim–apalagi dalam mengelola pemerintahan–, adalah modal dasar untuk menjalankan pembangunan. Jika –misalnya—gubernur, karena tidak ditunjuk Kepala Negara, dan tidak merasa berada di bawah struktur Kepala Negara, sehingga berani mengabaikan kebijakan pimpinan (yang tidak bertentangan dengan syari’ah), lalu bagaimana mungkin pembangunan akan berjalan dengan baik?

Ketiga, ada semacam anggapan, jika kepala daerah ditunjuk langsung, maka akan menghasilkan pemimpin yang tidak aspiratif. Perlu diketahui, bahwa penunjukkan kepala Negara terhadap kepala daerah harus memperhatikan aspirasi masyarakat (sekali lagi, yang tidak bertentangan dengan syari’ah), sehingga bisa saja seorang wali (kepala daerah) diberhentikan atau diganti jika rakyat daerah tersebut tidak menyukainya atau karena wali (kepala daerah) tersebut melakukan pelanggaran. Suara mayoritas Majelis Wilayah (MW)–yakni wakil rakyat di daerah–, tentang –misalnya—ketidaklayakan seorang wali (kepala daerah) maka mengharuskan khalifah (kepala Negara) untuk mencopot wali tersebut. Rasulullah pernah memberhentikan ‘Ila’ bin al-Hadrami yang menjadi amil beliau di Bahrain karena utusan Abd Qays mengadukannya. Umar bin Khathab memberhentikan Saad bin Abi Waqash karena pengaduan masyarakat. Olehkarena itu, penunjukkan wali (kepala daerah) oleh kepala negara, bukan berarti tidak bisa diganggu gugat dan mengenyampingkan aspirasi serta pengaduan rakyat.

Sebaliknya, saat ini marilah kita tengok gubernur atau bupati dan walikota yang –katanya—hasil pilihan rakyat. Sebagai contoh Jakarta, yang gubernurnya dipilih langsung rakyat, mengesahkan Perda Ketertiban Umum (Tibum) yang mendeskreditkan orang miskin, bahkan seolah menganggapnya sampah kota yang tidak boleh terlihat mata kita. Tidak hanya itu, Pasar Barito pun menjadi korban penggusuran, tanpa solusi konkrit dan sejumlah penggusuran lainnya. Hal yang hampir sama juga terjadi di Depok. Pemkot menggusur paksa pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Kampus Gunadarma Kelapa II dengan mengangkut lapak dan gerobak milik PKL. Dan hal yang hampir serupa terjadi juga di beberapa daerah lainnya. Lalu, jika ada kepala daerah yang memperlakukan rakyatnya seperti itu, dan kita memprotesnya, boleh jadi dia (kepala daerah itu) akan mengatakan, “Mohon maaf, saya adalah gubernur pilihan rakyat, jika Anda tidak senang kepada saya, maka tunggu saja 5 tahun lagi, pilihlah –lagi—pemimpin yang mau menuruti keinginan Anda”. Wallahu A’lam. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, UNISBA)