Powered By Blogger

Kamis, 17 Februari 2011

Tiga Rancangan Undang-Undang Diprioritaskan di 2011

Pemerintah memprioritaskan tiga rancangan undang-undang selesai disahkan tahun depan. Ketiga draf itu adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Drafnya sudah selesai. Sekarang sudah di tangan Presiden," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Wahiduddin Adam seusai pemaparan capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM 2010 di kantor Kementerian.

Menurut dia, ketiga draf itu masuk program legislasi nasional 2011 dan tinggal dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah sudah merampungkan isi draf dengan mengakomodasi konsep-konsep hukum yang tak dimasukkan dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Dalam Rancangan KUHP misalnya, sanksi kerja sosial dimasukkan sebagai pengganti hukuman kurungan bagi pelaku tindak pidana ringan. Besaran hukuman dan jenis kerja sosial itu tercantum pula dalam rancangan.

Sementara, dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pemerintah memperluas kategori korupsi. "Korupsi oleh swasta juga ada dalam rancangan ini," katanya.

Menurut Wahiduddin, pembahasan rancangan ini semestinya tak lama sebab hanya perubahan dari undang-undang yang berlaku saat ini. "Perubahannya hanya menyangkut aspek materilnya, formilnya enggak."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar