Powered By Blogger

Kamis, 17 Februari 2011

PILKADA DEPOK HARUS JADI CONTOH DEMOKRASI BERKUALITAS

Depok, 23/6 (ANTARA) - Ketua Komisi A, DPRD kota Depok, Qurtifa Wijaya mengharapkan Pilkada dapat menjadi contoh pesta demokrasi yang berkualitas.

"Belajar dari pengalaman masa lalu, semua berharap Pilkada yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 Oktober 2010 dapat berjalan lebih baik dan berkualitas," kata Qurtifa Wijaya, di Depok, Senin.

Ia mengatakan Pilkada Kota Depok hendaknya tidak menjadi salah satu contoh buruk dari proses Pilkada sebagaimana yang dicemaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Semua elemen masayarakat sudah seharusnya bertekad untuk menjadikan Pilkada Kota Depok sebagai contoh proses demokrasi yang cerdas dan berkualitas," katanya.

Untuk itu kata dia, sudah saatnya semua pihak, khususnya lembaga penyelenggara Pilkada, fokus untuk mengawal dan mendorong proses Pilkada yang transparan, akuntabel dan taat aturan.

Menurut dia, salah satu lembaga yang punya peran sangat besar untuk menciptakan Pilkada yang demokratis adalah KPU. Bila kinerja KPU buruk, maka akan berpotensi mendorong munculnya konflik di tengah masayarakat.
"Ketegangan dan protes dari kandidat Kepala Daerah atau pendukungnya bisa diminimalisir seandainya seluruh tahapan Pilkada dikerjakan dengan baik dan benar serta profesional oleh KPU," ujarnya.

Dikatakannya keraguan dan ketidakpercayaan masayarakat kepada KPUD akan muncul manakala ketua dan anggota KPUD menampakkan cara-cara kerja yang tidak netral dan tidak profesional.

"KPU Depok tidak boleh dikooptasi atau diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh pasangan calon. Karena hal ini akan mencederai proses demokrasi yang sedang dibangun," ujarnya.

Untuk itu, hendaknya semua pihak dapat turut bersama-sama memberikan dukungan kepada KPU, sekaligus mengawasi dengan seksama kinerja KPUD dalam melaksankan seluruh tahapan Pilkada.

Ia mengatakan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 28 dan 29, dijelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada anggota KPU yang terbukti melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik adalah sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar